Kuasa Hukum Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Belu Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar

Polres belu
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Menurut informasi yang diterimanya, keluarga RS meyakini bahwa apabila permintaan tersebut dipenuhi maka kliennya tidak akan ditahan. Namun karena keluarga tidak menyanggupi, proses hukum tetap berjalan hingga berujung pada penahanan.

“Saya mendapatkan informasi dari keluarga bahwa mereka tidak menyanggupi permintaan tersebut dan akhirnya RS ditahan hingga saat ini,” ujarnya.

Putra menegaskan dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai kuasa hukum RS dan akan menyampaikan berbagai informasi yang dianggap penting dalam proses pendampingan hukum terhadap kliennya.

Pengacara Korban Bantah Tuduhan

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Marco Medah, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Baca Juga:
Pemkab Belu dan UGM Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Timor Leste, Fokus Pembangunan 2025–2029

Saat dikonfirmasi secara terpisah pada Selasa (2/6/2026), Marco menyatakan bahwa dirinya memilih fokus pada proses persidangan perkara pokok dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita fokus ke pokok perkara dan jalan persidangan nanti. Kita jangan membuat opini liar,” kata Marco.

Baca Juga:
RSUD Atambua Terima Kunjungan Kedubes Jepang, Evaluasi Bantuan Alat Radiologi

Marco tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai substansi tuduhan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui jalur hukum yang sah.

Belum Ada Laporan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai laporan resmi yang diajukan kepada aparat penegak hukum maupun organisasi advokat terkait dugaan permintaan uang dan dugaan intervensi sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum RS.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version