Atambua, RakyatBELU.ID – Polemik penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tengah bergulir di Kabupaten Belu kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum salah satu tersangka berinisial RS, Putra Dapatalu, mengungkap adanya klaim dari keluarga kliennya terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp1 miliar sebelum proses penahanan dilakukan oleh penyidik Polres Belu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (2/6/2026), Putra menyatakan informasi tersebut diperoleh dari keluarga RS yang mengaku mendapat tekanan dan permintaan sejumlah uang dari pihak yang disebut sebagai kuasa hukum korban.
Menurut Putra, keluarga RS mengklaim bahwa pihak yang dituduhkan sempat mendatangi rumah orang tua tersangka dan juga melakukan komunikasi melalui sambungan telepon sebelum proses penahanan berlangsung.
Keluarga Tersangka Sampaikan Klaim Dugaan Permintaan Uang
Putra menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga RS mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut, menurut klaim keluarga, disebut berkaitan dengan janji bahwa proses hukum terhadap RS dapat diatur sehingga tidak berujung pada penahanan maupun hukuman penjara.
“Hari ini kuasa hukum RS mendapatkan informasi dari keluarga bahwa orang tua kandung RS diduga diancam dan diminta uang sebanyak Rp1 miliar oleh pengacara korban sebelum RS, RM dan PK ditahan oleh penyidik Polres Belu,” ujar Putra.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan informasi yang disampaikan oleh keluarga kliennya. Putra juga mengaku telah melihat percakapan dan mendengarkan rekaman telepon yang diklaim berkaitan dengan komunikasi tersebut.
Selain dugaan permintaan uang, Putra menyebut keluarga RS juga mengaku diminta untuk tidak lagi menggunakan jasa dirinya dan rekannya, Martin Lau, sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Menurutnya, keluarga bahkan mengklaim diminta mencabut surat kuasa yang telah diberikan sebelum proses persidangan dimulai.
“Pengacara korban diduga menyarankan agar keluarga menggunakan pengacara sebelumnya supaya proses persidangan lebih mudah diatur dan RS bisa bebas,” kata Putra.
Soroti Dugaan Intervensi dalam Perkara
Putra menilai bahwa apabila informasi yang disampaikan keluarga tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi yang tidak semestinya dilakukan oleh kuasa hukum pihak lain dalam suatu perkara.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan dari pihak keluarga mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu yang disebut memiliki pengaruh dalam proses hukum yang berujung pada penahanan kliennya. Namun demikian, Putra menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan dan belum dibuktikan melalui proses hukum.
Menurut informasi yang diterimanya, keluarga RS meyakini bahwa apabila permintaan tersebut dipenuhi maka kliennya tidak akan ditahan. Namun karena keluarga tidak menyanggupi, proses hukum tetap berjalan hingga berujung pada penahanan.
“Saya mendapatkan informasi dari keluarga bahwa mereka tidak menyanggupi permintaan tersebut dan akhirnya RS ditahan hingga saat ini,” ujarnya.
Putra menegaskan dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai kuasa hukum RS dan akan menyampaikan berbagai informasi yang dianggap penting dalam proses pendampingan hukum terhadap kliennya.
Pengacara Korban Bantah Tuduhan
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Marco Medah, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah pada Selasa (2/6/2026), Marco menyatakan bahwa dirinya memilih fokus pada proses persidangan perkara pokok dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita fokus ke pokok perkara dan jalan persidangan nanti. Kita jangan membuat opini liar,” kata Marco.
Marco tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai substansi tuduhan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui jalur hukum yang sah.
Belum Ada Laporan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai laporan resmi yang diajukan kepada aparat penegak hukum maupun organisasi advokat terkait dugaan permintaan uang dan dugaan intervensi sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum RS.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh tuduhan mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan oleh salah satu pihak dalam perkara ini dan belum terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses hukum terkait perkara pokok maupun berbagai tuduhan yang muncul dalam perkembangannya masih berlangsung. Oleh karena itu, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (rb1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
