“Kalau hanya dibatasi tanpa solusi, maka aktivitas ilegal akan terus hidup,” tegasnya.
FTZ Dorong Ekonomi Legal di Perbatasan
Menurut Abraham, penerapan FTZ dapat mengubah wajah kawasan perbatasan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang legal, terstruktur, dan berkelanjutan.
Ia menilai, keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) perlu dioptimalkan agar tidak hanya berfungsi sebagai pintu keluar masuk orang dan barang, tetapi juga sebagai pusat aktivitas ekonomi lintas negara.
Abraham mengaku telah mengusulkan konsep FTZ kepada pemerintah pusat sebagai langkah konkret dalam menghidupkan perdagangan antara Indonesia dan Timor Leste.
Jika diterapkan, kawasan FTZ diyakini akan menjadi jalur distribusi utama barang antarnegara sekaligus memperkuat konektivitas ekonomi di kawasan perbatasan.
Usulan Pajak Ringan dan Peran Pelaku Lokal
Keberhasilan FTZ, lanjutnya, sangat bergantung pada kemudahan akses usaha bagi masyarakat perbatasan, termasuk dalam hal legalitas dan kebijakan perpajakan yang kompetitif.
Ia bahkan mengusulkan agar tarif pajak di kawasan FTZ dapat ditekan hingga di bawah 10 persen guna menarik minat pelaku usaha.
Selain itu, Abraham mendorong mekanisme distribusi barang yang melibatkan pelaku usaha lokal sebagai penghubung utama perdagangan antara Indonesia dan Timor Leste.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatBelu.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










